Mengapa legalitas DAAC. Penting untuk diformalkan melalui Akta Notaris, jawabannya adalah agar komunitas kita teregistrasi sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan Komunitas liar dan memiliki sistem administrasi kelembagaan yang baik.
Mengapa demikian? Karena DAAC telah berkembang dengan sangat progresif sejak beberapa bulan yang lalu dengan adanya banyak anggota Daerah yang terbentuk baik melalui Chapter Kota/Kab. oleh Sekretariat DAAC Pusat. Dengan adanya DAAC Daerah sebagai perpanjangan tangan dari DAAC Pusat atau sebagai kantor cabang yang semakin banyak inilah perlu adanya perangkat Komunitas yang melegitimasi kelembagaan DAAC Daerah di skala lokal yaitu pendiriannya melalui Akta Notaris yang kemudian diregister di daftarkan Dep Menhumkam dimana komunitas tersebut berkedudukan. Disamping itu penunjukan dari Sekretariat DAAC Pusat terhadap ketua DAAC Daerah terpilih dan mandat program bisa juga digunakan sebagai bentuk legitimasi yang menunjukkan garis komando DAAC Pusat ke kepengurusan DAAC Daerah.
DAAC Pusat pun sejak 6 bulan lalu berbenah diri secara legalitas agar bisa mendapatkan legitimasi tingkat Nasional dan memenuhi Undang-undang kementrian, tidak hanya terkait kepada Kementrian Hukum dan HAM namun juga kita harus mendaftarkan diri melalui Notaris yang telah ditunjuk. Layanan yang diampu oleh Administasi dan Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM dengan menggunakan mengurus proses ini menambah panjang waktu pengurusan belum lagi sekian pertemuan yang dilakukan untuk proses administrasi dengan staff di kementrian dan notaris. Syukur Alhamdulillah tanggal 13 oktober 2016, DAAC mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum di kementrian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0075887.AH.01.07 TAHUN 2016 DAAC.
Tentu ini bukan hasil sim salabim namun kerja keras bersama semua pihak terkait baik dari Pokja, kantor Sekretariat maupun pihak eksternal dalam hal ini kedepannya Kantor Pelayanan Pajak, Kantor kelurahan, serta Kantor kecamatan merupakan aset yang tidak terhingga sehingga pengurusan ini bisa berhasil. Dengan register di kemenkumham, DAAC tidak hanya syah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia namun juga memiliki peluang besar untuk bekerjasama dengan lembaga Nasional, Internasional manapun dalam hal sosial dan program, sehingga kesempatan untuk memberikan sebanyak mungkin manfaat kepada anggota DAAC atau rekan-rekan maupun DAAC Daerah akan semakin terbuka lebar.
Willy Bustam
Legal Aspek DAAC
MENGAPA LEGALITAS KOMUNITAS DAAC PENTING ?
|
Label:
akte daac,
Artikel,
Berita,
daac,
Image,
Kebijakan DAAC,
kemenhukam,
komunitas ayla,
komunitas terdaftar,
legalitas daac,
Pengumuman,
terbaik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar